- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Sekdako Batam Deadline Camat dan Lurah Verifikasi Data Kemiskinan Ekstrem

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Jefridin, M. Pd, Sekretaris Daerah Kota Batam memberikan waktu kepada camat dan lurah di Kota Batam selama dua minggu untuk memverifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam. Dua minggu tersebut terhitung mulai Selasa (02/05/2023) hingga Kamis (25/05/2023) mendatang.
Jefridin menyampaikan bahwa Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam telah menyerahkan data valid tersebut ke Camat/ Lurah untuk di lakukan verifikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Berdasarkan intruksi dari Bapak Presiden RI dan arahan Bapak Wali Kota, Bapak Muhammad Rudi tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia harus nol. Untuk mendukung itu maka kita di Kota Batam harus melakukan verifikasi data kesmiskinan ekstrem di Kota Batam. Sebelumnya, Disdukcapil sudah melakukan sinkronisasi data,” jelas Jefridin dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Data P3KE Kota Batam kemarin yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri dan Camat serta Lurah se Kota Batam.
Katanya, data yang sudah di verifikasi di buatkan berita acara setelah dimusyawarahkan di tingkat Kelurahan sebelum data tersebut diserahkan kembali ke Bapelitbangda Kota Batam. Bapelitbang dan Dinas Sosial menyiapkan SK Walikota tentang Penatapan sasaran kemiskinan ekstrem di Kota Batam. Berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK diterima Bapelitbang jumlah data P3KE Kota Batam desil 1 berjumlah 78.934 jiwa.
“Walikota menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan. Ini sesuai dengan INPRES 4/2022,” ujarnya lagi.
Berdasarkan Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan. Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Hal-hal di atas sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, seperti sembako murah yang tiap tahun dilaksanakan oleh Pemko Batam melalui Disperindag Kota Batam. Masyarakat membeli paket sembako Rp 50 ribu karena sudah disubsidi oleh pemerintah,” tutur ayah dua anak ini.
Selanjutnya melakukan peningkatan pendapatan masyarakat melalui program padat karya dan bantuan individu/kelompok. Dan terakhir melakukan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan seperti pemenuhan pelayanan dasar.
Misalnya dengan peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak dan peningkatan konektivitas antarwilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan. (mcb/red)



















































