- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Sekdaprov Imbau Warga Agar Tidak Mudik Lebaran Nanti

Keterangan Gambar : ilustrasi. /ist
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), TS Arif Fadillah, mengimbau warga di daerah itu sebaiknya tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Arif juga menyampaikan bahwa belajar dari pengalaman, libur panjang dapat memicu lonjakan kasus aktif Covid-19, contohnya libur 17 Agustus dan libur akhir tahun 2020.
“Mudik berpotensi menambah kasus Covid-19. Kalau bisa tunda dulu, karena pandemi ini masih berlangsung,” kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).
Kata dia, Pemprov Kepri secara resmi memang belum mengumumkan apakah mudik di daerah itu diperbolehkan atau dilarang. Pemprov tetap akan menimbang pelaksanaan mudik lokal di tengah pandemi dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kami segera membuat keputusan dan mengumumkan kepada masyarakat, apakah mudik lokal di Kepri boleh atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, khusus mudik antarprovinsi seperti Provinsi Kepri ke Provinsi Riau, tidak diperbolehkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diminta tidak mudik kecuali ada keperluan mendesak, seperti urusan dinas, sakit, orang tua meninggal, dan melahirkan.
“Tapi, tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Arif.
Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara dilarang beroperasi, kecuali transportasi barang dan logistik.
(antaranews.com /PR)
















































