- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Sewaktu Belanja Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Keterangan Gambar : ilustrasi permen dan beberapa uang koin. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggriono, mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya. Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.
“Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh, laporkan,” ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Menurut Veri, hal ini tidak dibenarkan karena ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.
“Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,” ujarnya.
Begitupun dengan sisi jasa perbankan yang melakukan pengenaan tambahan biaya tiga persen untuk penggunaan kartu kredit, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perbankan.
“Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Oleh sebab itu, Veri berharap sudah seharusnya konsumen di Indonesia untuk cerdas.
Jika para konsumen mendapati hal seperti itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
“Di setiap daerah, kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan,” ungkap Veri.
Sumber: KOMPAS.com



















































