- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Simpan Putaw, Pria Ini Diringkus Petugas

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yang diamankan.
KORANBATAM.COM - S alias K diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Fentanyl atau yang lebih populer dengan sebutan Putaw, dengan berat 54,42 gram.
Penangkapan tersangka terjadi pada Senin (24/5/2021), sekira jam 13.00 WIB. Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika golongan I jenis Putaw.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pukul 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S alias K) dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan pelaku.
“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Setelah ditangkap, tersangka (S alias K) mengakui bahwa mengambil barang haram itu (Putaw) atas perintah tersangka lainnya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).
Selain Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram (satu plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam), petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni satu unit Telepon Genggam (HP) dan satu lembar fotocopy identitas tersangka (KTP).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun.
(ilham)




















































