- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Simpan Sabu Dalam Angpau Amplop Merah, Pria Ini Masuk Sel

MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu Selasa (05/04/2022). Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir jalan.
Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan,saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) alias (AK).
Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah amplop angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stainless.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” pungkas Kasat Narkoba.(red)
















































