- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Simpan Sabu Dalam Minyak Rambut Pria Ini Ditangkap Polisi di Anambas

Keterangan Gambar : Polisi saat menggeledah pelaku didepan sebuah hotel di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Patimura Kel. Tarempa Kab. Kepulauan Anambas, kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 personil Sat Resnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) orang laki-laki yang biasa menjual / memiliki narkotika gol I jenis sabu di Wilayah Tarempa Kab. Anambas.
Sekira pukul 22.30 WIB personil Sat Resnarkoba menindak lanjuti adanya informasi tersebut, kemudian personil langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn. Setibanya di lokasi kemudian Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial JT warna Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap badan & pakaian, lalu ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Pers Sat Resnarkoba membawa tersangka JT kerumahnya di Jl. Patimura untuk dilakukan penggeledahan & ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu. S.M Simanjuntak, mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti yang telah diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah KTP an. (JT), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi dengan nomor : 0813 XXXX XXXX, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam."
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969.
"Saat ini pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya," ujarnya.(red /rls)



















































