- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Tak Quorum, Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ditunda

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 19 Mei 2023 ditunda karena tidak Quorum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan bahwa rapat ditunda karena tidak memenuhi quorum, dimana dari 20 orang anggota Partai Politik yang ada hanya 8 orang yang hadir.
Dimana syarat Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
Berdasarkan Pasal 150 ayat 4 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari.
" Oleh karena itu Bapak/Ibu sekalian sesuai dengan tata tertib dan mekanisme penyampaian rapat paripurna LKPJ ini saya tunda paling lama 3 hari," ucap Syamsil.
Ditanyai mengenai alasan dari unsur fraksi yang tidak hadir, Syamsil mengatakan bahwa belum mendapatkan kepastian karena masih ada beberapa anggota yang berada di luar daerah dan ada juga yang didalam daerah tapi belum juga mendapatkan informasi kenapa mereka tidak hadir.
" Kita sudah menyebarkan undangan dari 5 hari yang lalu dan sudah kita komunikasikan, makanya kita mulai, artinya tidak ada lagi yang bisa ditinggu," jelas Syamsil.(Johanda)



















































