- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Telah Memenuhi Quorum, Rapat Paripurna DPRD Anambas Yang Tertunda Berhasil Digelar

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang sempat tertunda pada Senin, 30 Oktober 2023 karena tidak memenuhi quorum, kembali digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam Rapat paripurna ini, membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan serta jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, berdasarkan catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPRD ini telah ditandatangani oleh 13 dari 19 anggota DPRD dan telah memenuhi quorum.
Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 4 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 dari 4 orang anggota fraksi BNI, 2 dari 4 orang anggota fraksi KIR.
"Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas tentang APBD tahun anggaran 2024, secara resmi saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.
Secara teknis, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyusun rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, sehingga dapat diagendakan dalam pembicaraan tingkat pertama di DPRD.
"Rapat paripurna pada hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD yang wajib harus kita laksanakan bersama yang nantinya semua ini terdiri dari beberapa tahapan," sebut Syamsil Umri.
Dijelaskannya, pelaksanaan rapat paripurna hari ini merupakan tidak lanjut dari rapat paripurna pertama yang diadakan pada Selasa, 26 September 2023.
"Memasuki tahapan selanjutnya, sesuai dengan undangan yang kami sampaikan, marilah kita sama-sama sejenak mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas tentang APBD Tahun Anggaran 2024," pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap rancangan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 serta tanggapan dan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.(Johanda)




















































