- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Temukan Prokes Kendor saat Berlangsungnya Acara, Ardiwinata Warning Pemilik Jasa WO se-Kota Batam

Keterangan Gambar : Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengingatkan pemilik jasa EO se-Kota Batam saat pertemuan di Kantor Disbudpar Batam, Selasa (9/3/2021).
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam memanggil 20 pelaku Wedding Organizer (WO) se-Kota Batam, Selasa (9/3/2021). Pemanggilan ini terkait ditemukannya penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang mulai kendor pada saat berlangsungnya suatu acara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disbudpar tersebut, Ardi mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pelaku wedding organizer.
“Saya temukan sendiri wedding organizer ada yang mulai lalai dengan protokol kesehatan,” tegas Ardiwinata.
Ardi, sapaan akrabnya, menekankan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diadakan, seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya. Protokol kesehatan yang harus diterapkan itu diantaranya ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
“Dalam pelaksanaanya, wedding organizer harus menyiapkan masker, hand sanitizer, tanda jaga jarak, menyediakan pengecek suhu tubuh, dan pelaku wedding organizer menggunakan sarung tangan.
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bila perlu satu orang ditugaskan khusus untuk mengingatkan pelaksanaan protkes kepada tamu. Setiap dua jam acara pelaku wedding organizer wajib mengganti sarung tangan,” ingatnya.
Dikatakannya, protokol kesehatan ini adalah salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam berjibaku menyelesaikan Covid-19 di Batam.
“Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terhitung 15 Juni 2020 telah memberlakukan new normal dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu sebelum pelaksanaan kegiatan, kata Ardi, wedding organizer juga wajib membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai untuk kesediaan menerapkan protokol kesehatan dan menyerahkan kepada Pemko Batam melalui Disbudpar Kota Batam. Ardi berharap protokol kesehatan dilaksanakan dengan benar dan sesuai anjuran pemerintah.
“Saya harap bapak-ibu mengerti, jangan sampai ada yang melanggar. Saya tegaskan, saat foto wajib memakai masker,” ucapnya.
Pimpinan Wedding Organizer, Syurga Pelaminan, mengatakan evaluasi yang dilakukan Kepala Disbudpar Kota Batam ini sangat bagus dan sangat penting.
“Hari ini (Selasa), kami dipanggil dan diingatkan kembali oleh Pak Ardiwinata akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” katanya.




















































