- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Ditahan

Keterangan Gambar : Tersangka?ákasus dugaan Tipikor?áBPHTB pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, bersama petugas Kejari Tanjungpinang, setelah diperiksa sebagai tersangka. /Cr1
KORANBATAM.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdhani, telah dilakukan penahanan.
Yudi dititipkan di sel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan sudah penuhi panggilan kedua, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang (dititipkan),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (24/2/2021).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Aditya, terlebih dahulu Yudi Ramdhani dilakukan tes Antigen, cek darah, dan cek kesehatan lainnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mekar Baru.
“Hasil tes kesehatannya (Yudi), dinyatakan negatif. Untuk cek yang lainnya juga dinyatakan sehat, sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dijelaskan Aditya, untuk penahanan terhadap Yudi Ramdhani, tidak bisa di tahan dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Pasalnya prosedur dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak diperbolehkan tahanan baru masuk ke rutan dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Terhitung 20 hari kedepan, yang bersangkutan Yudi, ditahan di sel Polres Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas ke pengadilan. Nah baru kita pindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)



















































