- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Keterangan Gambar : Rudy Sakyakirti (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan serikat pekerja menegaskan perusahaan barus membayarkan penuh THR Lebaran tahun ini karena ekonomi dinilai mulai membaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada karyawan.
Menurut dia, perusahaan tak punya alasan lagi seperti faktor pandemi untuk menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi.
"Harus dibayarkan secara penuh,” kata Rudi, Senin 4 April 2022.
Rudi menjelaskan pemberian THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.
"Intinya terima THR tujuh hari sebelum Lebaran,” kata dia.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker akan menyiapkan posko pengaduan.
Ia berharap pembayaran THR tahun ini tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya.
Panglima Garda Metal FSMPI Kota Batam, Suprapto mengatakan perusahaan harus membayarkan THR secara penuh karena itu merupakan hak pekerja.
"Kalau ada perusahaan yang menunda atau mencicil, pemerintah harus tegas kepada perusahaan itu jangan melindungi perusahaan dengan berlindung di balik COVID-19. Karena ini sudah lewat. Industri sudah baik jangan sampai seperti itu. Ada tidak COVID-19 THR harus di bayar,” tegasnya. (gokepri.com/PR)















































