- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Keterangan Gambar : Rudy Sakyakirti (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan serikat pekerja menegaskan perusahaan barus membayarkan penuh THR Lebaran tahun ini karena ekonomi dinilai mulai membaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada karyawan.
Menurut dia, perusahaan tak punya alasan lagi seperti faktor pandemi untuk menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi.
"Harus dibayarkan secara penuh,” kata Rudi, Senin 4 April 2022.
Rudi menjelaskan pemberian THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.
"Intinya terima THR tujuh hari sebelum Lebaran,” kata dia.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker akan menyiapkan posko pengaduan.
Ia berharap pembayaran THR tahun ini tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya.
Panglima Garda Metal FSMPI Kota Batam, Suprapto mengatakan perusahaan harus membayarkan THR secara penuh karena itu merupakan hak pekerja.
"Kalau ada perusahaan yang menunda atau mencicil, pemerintah harus tegas kepada perusahaan itu jangan melindungi perusahaan dengan berlindung di balik COVID-19. Karena ini sudah lewat. Industri sudah baik jangan sampai seperti itu. Ada tidak COVID-19 THR harus di bayar,” tegasnya. (gokepri.com/PR)



















































