- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Tiga Pelaku Penganiayaan Polisi Ditetapkan Tersangka dan 1 DPO

Keterangan Gambar : Tiga pelaku penganiayaan polisi Polsek Batuampar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Tiga pengeroyok polisi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Selasa (21/2/2023) pagi, telah ditangkap.
“Para pelaku empat orang. Yang ditangkap sudah tiga,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat gelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolsek Batuampar, Jumat (24/3/2023).
Moko mengatakan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi alias buron. Ketiga pelaku yang sudah diamankan itu berinisial RO (26 tahun), DR (24 tahun), dan IA (22 tahun), sementara satu pelaku yang masih buron berinisial JS.
“Ketiga pelaku kami amankan di salah satu perumahan di wilayah Bengkong, kurang lebih 5 jam, setelah kejadian,” lanjut Moko.
Ketika ditanya soal satu pelaku lain apakah seorang aparat. Kapolsek Moko belum bisa memastikan hal itu. Karena pelakunya belum ditangkap dan diinterogasi.
“Ketika sudah ditangkap, maka akan kami sampaikan status dari pelaku tersebut. Intinya keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, terjadi keributan antara pengunjung dan petugas sekuriti di sebuah cafe di Kampung Bule. Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Batuampar.
Polisi yang tengah bertugas berinisial HT kemudian berusaha untuk melerai perkelahian di sebuah cafe tersebut. Naas, personel yang diketahui berpangkat Bripka itu malah menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang.
“Satu orang anggota mencoba melerai keributan, namun dikeroyok oleh empat orang tadi. Karena anggota jumlahnya tidak berimbang, mereka mengeroyok anggota tadi. Padahal anggota sudah mengaku dari Polsek Batuampar, sebagai Intelkam, tetapi tetap dihajar mereka ini,” ujarnya lagi.
Selain anggota polisi, kata Kapolsek Moko, ada masyarakat sipil yang ikut menjadi korban pengeroyokan itu.
Mereka mengalami luka di sekujur tubuh. Akibat peristiwa tersebut, HT mengalami patah kaki, luka memar di pelipis hingga kepala. HT pun sempat dirawat di RS Harapan Bunda.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik serta sudah diizinkan pulang ke rumahnya untuk menjalani pemulihan. Mohon doanya, supaya anggota kami ini cepat pulih kembali dan menjalani tugasnya seperti biasa,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(red)



















































