- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Tiga Pria Ini Hobi Nyuri Tanaman Hias, Berujung Masuk Sel

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus tiga orang laki-laki bernama inisial EH (39), FK (16), dan GR (16).
Ketiganya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun lantaran telah melakukan aksi pencurian tanaman hias yakni bunga Keladi Merah milik salah seorang warga yang beralamat di Jalan Telaga Riau, RT 004/RW 005, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang diterima, pelaku juga melakukan aksi yang sama di Kampung Harapan Kecamatan Tebing, Karimun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun, mengatakan bahwa pelaku EH menyuruh rekannya FK dan GR untuk melakukan aksi pencurian bunga Keladi Merah di Jalan Telaga Riau.
“Otak pelakunya si EH. Ia (EH) menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih dibawah umur (FK dan GR) untuk melakukan aksi pencurian dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp15 ribu rupiah per pohonnya,” ujarnya dalam gelar Konferensi Pers, Kamis (11/2/2021).

Keterangan gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Karimun. /Ilham
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (9/2/2021) pagi, tepatnya subuh hari, sekira pukul 03.30 hingga 04.00 WIB, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“TKP-nya di dua rumah korban yakni rumah AP dan K yang beralamat di Jalan Telaga Riau. Sebelumnya pada bulan Januari, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama (pencurian) di Kampung Harapan,” terangnya.
Menurut keterangannya, pelaku FK dan GR ini hanya saling kenal dengan pelaku EH.
“Hanya saling kenal katanya. Pelaku FK dan GR ini merupakan pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya, yang diungkap oleh Polres Karimun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara 7 Tahun dan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.
(ilham)



















































