- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Tiga Tersangka di Batam Dihentikan Penuntutan Lewat Jalur Restorative Justice

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Tipidum) dengan tiga orang tersangka yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur restorative justice (penghentian perkara di luar persidangan).
Penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kajari Batam, Herlina Setyarini di kantornya, Rabu (21/12/2022) kemarin, yang ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dan pelepasan rompi tahanan.
“Hari ini kami melakukan penghentian penuntutan atas 3 perkara berdasarkan restorative justice yang melewati beberapa persyaratan yang telah terpenuhi, di antaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan, kemudian nilai kerugian dalam perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Nah yang paling utama adalah adanya perdamaian antara pelaku dengan korbannya,” kata Herlina di acara konferensi pers bersama awak media dalam rilis akhir tahun, siang kemarin.
Kata dia, ada tiga orang tersangka dalam tiga perkara tersebut, yakni berinisial DM, HM dan HN. Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah dimaafkan oleh para korbannya.
“Tahapannya sudah kita lalui semuanya, dan masing-masing pihak yang beperkara telah melakukan kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan,” sebutnya.
Perlu diketahui, DM dan HM, adalah tersangka kasus penadahan sepeda motor curian atau 480. Ketika itu, DM yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ditawari sepeda motor merek Honda Beat seharga Rp900 ribu.
Karena murah, ia pun tergiur dan membelinya. Namun seminggu kemudian, DM kembali menjual sepeda motor tersebut kepada HM dengan harga Rp1,4 juta dengan mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu.
HM yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini sengaja membeli sepeda motor tersebut lantaran untuk dipergunakan sehari-hari.
Baru seminggu memakai sepeda motor itu, ternyata HM ditangkap polisi, berdasarkan laporan dari korbannya bernama Kiki, sang pemilik sepeda motor.
Sementara HN, adalah tersangka penggelapan BPKP mobil. Ia mengadaikan BPKP mobil yang ditemukannya di mobil sewa seharga Rp89 juta. Berselang beberapa bulan, korban sadar dan melaporkan HN ke polisi.
Karena itu, tim Kejari Batam menggelar expos perkara ke Kejati Provinsi Kepri dan Kejagung RI untuk mendapat rekomendasi, apakah ketiga perkara tersebut layak di RJ-kan.
“Alhamdulillah disetujui untuk di RJ-kan. Artinya ke tiga orang ini bebas dari status tersangka dan penuntutan. Ini murni tanpa paksaan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2022, Kejari Batam telah berhasil me-RJ kan 17 perkara tindak pindana ringan dengan mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.
Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.(red).



















































