- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Transaksi Jual Beli Cip Higgs Domino, Bandar Pemain dan Karyawan Diciduk Polisi

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Bandar, pemain dan karyawan judi online Higgs Domino diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dari kios Laiho Cell di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip.
Budi juga mengatakan, selama ini memang banyak orang yang bermain domino di warung kios tersebut.
“Penangkapan itu dilakukan pihak Unit Judisila Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (28/4/2023), sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Budi, Minggu (30/4).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu, dalam satu malam.
“Jadi mereka kita tangkap setelah anggota melakukan under cover sebagai pemain yang membeli Chips Higgs Domino di lokasi tersebut, dan benar saja kami menemukan adanya praktik perjudian online bernama Higgs Domino. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan pemilik kios,” bebernya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual chip Rp65 ribu per 1 B.
“Selain bandar judi online dan pemilik kios, kami juga membawa 3 orang karyawannya. Total ada 6 orang yang sudah diamankan saat ini,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. Keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial LH sebagai bandar (46 tahun), SJ sebagai pemilik kios (46 tahun), SH sebagai pembeli Chip Higgs Domino (35 tahun), dan tiga karyawan perempuannya inisial SI (45 tahun), RA (16 tahun) dan YH (21 tahun).
"Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 2 bulan,” sebut Budi.
Dari penangkapan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) sub 1e dan 2e Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Satu di antaranya berperan sebagai bandar. (red /cr2)















































