- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Usut Dugaan Korupsi Kawasan PBPB, KPK Geledah Empat Rumah Pejabat Bintan

Keterangan Gambar : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /dok Biro Humas KPK
KORANBATAM.COM - Dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat rumah pejabat Kabupaten Bintan yang berada di Tanjungpinang, Senin (1/2/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Kantor Bupati Bintan, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, rumah kediaman Apri Sujadi (di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, Tanjungpinang) dan di rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
“Ya ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK. Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti (BB), diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Jubir KPK, Ali, Selasa (2/3/2021).
Seluruh dokumen itu, kata Ali, akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut (Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan PBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018).
Sebelumnya, masih kata Ali, pada Jumat (26/1/2021) lalu, di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saks. Di antaranya, Mardiah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan dan pernah menjabat sabagai Kepala BP Bintan tahun 2011 hingga 2016.
Kemudian, lanjutnya, Muhammad Hendri Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, serta Radif Anandra anggota Komisi IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 hingga sekarang.
“Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya, terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Kawasan Bintan,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)



















































