- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Warga Lombok Jadi Korban PMI Ilegal, Kombes Jefri: Modus Travel Baru Pertama Kali

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil diselamatkan Polda Kepri di Batam direkrut dari daerah asal, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ke lima warga Lombok ini direktur oleh R yang menjanjikan akan diperkerjakan di suatu wilayah perkebunan sawit di Malaysia dengan upah 50 Ringgit Malaysia (RM) per ton.
Namun, dokumen - dokumen yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negri secara legal tidak dilakukan R kepada pekerja yang direkturnya.
Hanya dengan bermodalkan pasport pelancong (wisatawan), R mengirim ke lima pria warga Lombok, JR (31), MR (37), BI (41), AS (37), MH (33) ke Batam.
"Untuk perekrutan dilakukan di daerah asal oleh R (DPO) dan pemberangkatan ke Batam diteruskan HM (39)," katanya kepada media ini, Sabtu(11/3/2023).
HM yang merupakan kaki tangan R untuk mengurus dan menjemput kelima warga Lombok itu di Batam.
"Awalnya HM mengirim lima orang korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay tapi ditolak (petugas Imigrasi)," terang Jefri.
Lantas, HM mengupload di media sosial facebook (FB) mencari Travel untuk memuluskan keberangkatan korbannya ke Malaysia.
Kabar itu pun disambut oleh JS hingga terjadi komunikasi lanjutan antara HM dengan JS melalui aplikasi massenger.
Dari komunikasi tersebut, dihubungkan kepada MS dari pihak tour travel hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk memuaskan pengiriman ke Malaysia.
"Di Pelabuhan Batam Center keberangkatan lima orang korban ini juga ditolak. Dari sana mereka berangkat ke lagi ke Pelabuhan Harbourbay," tuturnya.
Setibanya di Pelabuhan Harbourbay, langkah kelima korban dihentikan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Kecurigaan penyidik yang beralasan hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut dan digiring ke Polda Kepri bersama lima korban warga Lombok.
"Untuk modus travel baru pertama kali," ungkap Kombes Jefri.
Barang bukti yang diamankan dari ke tiga pelaku berupa, tujuh buku Paspor Republik Indonesia serta 3 unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(red).



















































