- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Bawaslu Sebut Puluhan Ribu Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol

Keterangan Gambar : Sumber foto kompas.com
MELAYUNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pribadi masyarakat yang dicatut oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut data pribadi itu dicatut oleh parpol untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, data tersebut merupakan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/12/2022), dikutip dari tribunnews.com.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 15.824 nama dimasukkan dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik, dan 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.
Bukan hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa, hingga RT dan RW, dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu.
Para perangkat desa dan pengurus RT/RW tersebut masuk menjadi anggota partai.
Temuan lain adalah adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
Padahal, KTA tersebut semestinya sudah dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA ke SIPOL.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS-kan, sehingga langsung di-TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly.(red).



















































