- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam

Keterangan Gambar : DRN pelaku yang serang rekan kerja pakai sajam diamankan Polsek Bengkong.
MELAYUNEWS.COM, BENGKONG - Perselisihan soal gaji memicu aksi penganiayaan tragis di kawasan Jalan Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (15/10/2026) malam. Korban berinisial ABN (23 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit usai diserang menggunakan senjata tajam oleh rekan kerjanya sendiri, DRN (28 tahun).
Setelah sempat melarikan diri, pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Senin (19/10/2026) sore. Berkat pendekatan persuasif kepolisian terhadap pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya memilih kooperatif dan menyerahkan diri ke Mapolsek Bengkong.
Bermula dari Pembahasan Gaji
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi kerja pelaku di kawasan Ocarina dengan niat baik untuk menyelesaikan permasalahan terkait gaji di antara mereka.
Namun, emosi pelaku justru memuncak saat melihat kedatangan korban. Tanpa membicarakan persoalan secara dingin, pelaku langsung mendatangi korban dengan tangan terkepal dan melayangkan pukulan.
Korban sempat berupaya menangkis dan membela diri hingga terjatuh. Kekasih korban, GM, yang berada di lokasi sempat berupaya melerai perkelahian tersebut.
Kepanikan terjadi saat korban yang baru saja bangkit melihat pelaku telah memegang senjata tajam jenis pisau. Melihat ancaman keselamatan jiwanya, korban berusaha melarikan diri. Tak lama kemudian, kakak korban, AM, tiba di lokasi kejadian yang membuat pelaku panik dan memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menderita Luka Serius di Beberapa Bagian Tubuh
Melihat kondisi ABN yang mengalami pendarahan hebat, sang kakak langsung melarikannya ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka sobek cukup serius di tiga titik tubuhnya, yakni pada pergelangan tangan kiri, bawah ketiak sebelah kiri, serta bagian perut sebelah kiri.
Pihak keluarga korban selanjutnya resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong guna menuntut keadilan.
Pendekatan Persuasif dan Penyerahan Diri
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Tim Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mendalami keberadaan pelaku melalui analisis Teknologi Informasi (IT) dan penyelidikan lapangan.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H, membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jajarannya bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Barelang untuk memetakan keberadaan pelaku yang terdeteksi masih berada di sekitar wilayah Bengkong.
“Setelah mengantongi informasi lokasi pelaku, 2 tim gabungan Macan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S. H mendatangi pihak keluarga pelaku secara persuasif pada Senin sore,” jelas AKP Tigor Dabariba, S.H dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Pendekatan tersebut membuah hasil manis. Pihak keluarga akhirnya bersedia membantu kepolisian dan membujuk DRN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekira pukul 18.00 WIB, DRN didampingi keluarganya secara resmi datang menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
Ancaman Hukum KUHP Baru
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa aksi nekatnya murni dipicu oleh kesalahpahaman persoalan gaji. Mengenai barang bukti senjata tajam yang digunakannya, pelaku mengaku pisau tersebut telah terjatuh di jalanan saat ia melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Barang (DPB).
Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa KTP milik pelaku serta lembar Hasil Visum et Repertum milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku DRN dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penganiayaan, dan kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga masyarakat untuk senantiasa menjaga kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dan tak segan melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.
Masyarakat dapat menggunakan layanan darurat Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat.(Iam)






































_jpg.jpg)











