- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Pelaku Spesialis Jambret di Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi penjambretan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Operasional (Opsnal) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus satu pelaku jambret yang beraksi di jalan raya jembatan Seiladi, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Senin (31/5/2021) malam.
Pelaku berinisial JH (31) ini telah melakukan aksi penjambretan di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Batam. Adapun lima lokasi tersebut yakni di Jalan Raya Jembatan Seiladi, depan Lotte Mart, terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban, dan di bundaran Ocarina.
“Pelaku kita amankan pada Rabu (2/6/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Bengkong Abdi 2,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021).

Keterangan gambar: JH (kaos kuning), pelaku pencurian jambret di jembatan Seiladi, Sekupang, Batam, diamankan di Mapolresta Barelang.
Andri menjelaskan, berawal dari laporan korban berinisial DP yang menjadi pencurian jambret yang terjadi di jalan raya jembatan Seiladi, Sekupang. Saat itu, korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng.
“Kejadiannya di jembatan Seiladi. Saat itu korban bersama temannya melewati jalan jembatan Seiladi menggunakan sepeda motor. Korban ini posisi dibonceng, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang (mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam) langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas telepon genggam (HP) yang sedang dipegang oleh korban. Setelah itu korban berusaha mengejar, namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,” bebernya.
Menerima laporan tindak pidana pencurian jambret, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lapangan. Pada Rabu malam, sekira pukul 19.00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abdi 2.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Barelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp3 juta, atas kejadian penjambretan telepon genggam merek Poco Phone X3 NFC warna biru,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan anggotanya tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku JH, ada 5 TKP yang dilakukan pencurian jambret di Kota Batam,” ujar Yos.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit HP merek Poco Phone X3 NFC warna biru (milik korban), satu unit HP merek Iphone XR warna putih (milik korban), satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam merah (milik pelaku sebagai sarana aksi pencurian jambret).
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(iam)















































