- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Penyidik Polres Bintan Limpahkan Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Panjat Tebing

Keterangan Gambar : Penyidik Polres Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara Tipikor?ápembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Bintan ke Kejari Bintan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lokasi (Venue) Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang telah merugikan negara sebesar Rp250 juta, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan, saat ini Polres Bintan melaksanakan pelimpahan tahap II perkara Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp250juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan dengan tersangka berinisial S, sebagai Bendahara Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan tersangka MF, sebagai Ketua FPTI Kabupaten Bintan.
“Hari ini (Kamis), kita melaksanakan pelimpahan terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari Bintan, guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Senopati, membenarkan adanya pelimpahan tahap II perkara Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp250 juta tersebut.
Dalam perkara ini, kata Senopati, nantinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan sidang setelah dilimpahkan dan siap untuk di meja hijaukan.
“Ada lima Jaksa yang kita tunjuk nanti. Di antaranya yakni, Senopati (Kasi Pidsus), Alinaex Hasibuan (Kasi Datun), Mustofa (Kasi Intel), Eka Waruwu dan Yustus Manurung,” kata Senopati.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2018 silam, Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bintan untuk pembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp250 juta yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bintan.
(cr1)















































