- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Sembunyi 2 Bulan, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk

Keterangan Gambar : AS alias Ari Pelong (tengah, baju kaos warna orange), pelaku tindak pidana Curanmor. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, MEDAN - AS alias Ari Pelong (29), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dirumahnya, berkat keras selama kurun waktu dua (2) bulan.
Keberhasilan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Kamis (14/1/2021).
Disampaikannya, penangkapan itu berawal dari laporan pengaduan korban yang bernama Intan P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy bernomor polisi (Nopol) BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu, saat sepeda motor diparkirkan di depan rumahnya.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kata Kanit Reskrim, selanjutnya petugas Tekab Polsek Sunggal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti (BB).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban (Intan) adalah tersangka AS alias Ari Pelong, warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo. Sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.
Pada Rabu (13/1/2021), tambahnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dilakukan pengejaran. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G (masih kita kejar/DPO),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu (1) helai baju kaos warna hitam dan satu (1) buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor.
“Atas perbuatannya, AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar Pasal 363 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutupnya.
(**)















































