- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Simpan Sabu, Pria Asal Lombok Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : J, pelaku yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus J, pelaku diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.051 gram di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Bintan.
Pria asal dari Lombok ini awalnya mengaku bernama J Bin R, dia diamankan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Kepri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan bahwa tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor ke negara Indonesia melalui Perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama inisial J,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Rabu (24/2/2021).
Disampaikan Harry, kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku (di area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan). Saat pemeriksaan dan penggeledahan itu, ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuannya (tersangka J) barang baram itu dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dan pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di negara Malaysia,” katanya.
Untuk rencana pengiriman barang haram tersebut, kata Harry, dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
“Sampai saat ini, pelaku J dan BB yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan,” tutupnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas ialah seberat 2.051 gram dengan rincian, satu bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, satu bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan satu bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram.
(ilham)



















































